INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kasus Mortalitas Wanita berinisial SS di Palangka Raya terungkap setelah Nyaris dua tahun. Polisi memutuskan suami korban, DP (35), Penduduk Sampit, Kotawaringin Timur, sebagai tersangka.
Dari keterangan Kepolisian, SS diperkirakan dibunuh pada 26 Februari 2024 di Loka tinggal mereka di kawasan jalur Soekarno, Palangka Raya. Jasad korban kemudian diajak ke kawasan hutan Sekeliling 30 meter dari Griya tersebut.
Kasus ini mulai terbongkar setelah keluarga korban Membikin laporan ke Polsek Pahandut pada 28 April 2026. ketika itu, keluarga mengaku telah Nyaris dua tahun Tak Berjumpa SS dan hanya berkomunikasi melalui Instagram.
Kecurigaan keluarga tampak dikarenakan SS Tak pernah merespons panggilan video. Namun, identitas Instagram korban Tetap hidup mengajukan pesan dan lumayan melimpah orang kali menginginkan Duit kepada keluarga.
Keluarga awalnya memenuhi permintaan tersebut dikarenakan mengira pesan itu presisi-presisi disalurkan oleh SS. Setelah menyaksikan sejumlah perilaku Nan dianggap berbeda dari kebiasaan korban, keluarga pada akhirnya melaporkannya kepada polisi.
Penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pahandut kemudian menemukan bahwa SS sebenarnya telah meninggal Sekeliling dua tahun lebih sebelumnya. Polisi juga menduga identitas Instagram korban selama ini digunakan oleh DP ciptakan berkomunikasi berdua keluarga korban dan menginginkan Duit.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna berbisik, laporan keluarga sebagai titik permulaan polisi membongkar perkara tersebut.
“Kasus tersebut menyusuri telah dua tahun Nan Lampau. Setelah itu Penduduk mungkin merasakan kehilangan, kemudian melapor dan kita tindak lanjuti berdua melaksanakan penyelidikan,” ucapan Andiyatna bagian dalam konferensi pers di Mapolsek Pahandut, Rabu, 23 September 2026.
Berdasarkan output penyelidikan polisi, DP diperkirakan membunuh SS memanfaatkan tali tambang berdua tapak menjerat leher korban. Polisi menyebut tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal Bumi.
Pelaku kemudian diperkirakan membenturkan kepala korban ke lantai ciptakan menjamin korban telah meninggal. Setelah itu, jasad korban diajak ke kawasan hutan di belakang Loka tinggal mereka.
“Korban, kita temukan bagian dalam kondisi badannya Nan telah Tak utuh. Artinya hanya tulang dan busana Nan Eksis di TKP,” ujar Andiyatna.
Polisi menyebut, korban dan tersangka tinggal di kawasan tersebut dikarenakan bekerja di sebuah kantin. Motif pembunuhan diperkirakan terkait berdua persoalan Griya tangga dan sakit jiwa dikarenakan perkataan korban.
“Motif tersebut Ialah masalah keluarga, Nan spontanitas tersangka melaksanakan pembunuhan di Griya,” jelasnya.
Atas perkara tersebut, DP dijerat berdua ketentuan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan bagian dalam Griya Tangga (KDRT) serta pasal bagian dalam KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perkara tersebut sekarang telah memasuki tahap II. Polisi telah menyerahkan tersangka dan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada 26 Agustus 2026 ciptakan tahapan aturan lalu.
Editor: Andrian