Big boobs Komnas Wanita dokumen 225 Kasus Pemaksaan Aborsi, 90,7% Pelakunya Kekasih intim


  • Komnas Wanita mendapatkan 225 pengaduan pemaksaan penghentian kehamilan oleh Kekasih intim sepanjang 2021 hingga 2025.
  • Ketua Komnas Wanita Maria Ulfah menegaskan korban berhak mendapat keputusan reproduksi terjamin tak memakai paksaan di Jakarta.
  • Undang-undang Indonesia menata layanan kesehatan serta aborsi bersyarat sebar korban perkosaan guna menjamin perlindungan republik.

Bunyi.com – Komisi dalam negeri Anti Kekerasan terhadap Wanita (Komnas Wanita) mendapatkan 225 pengaduan langsung terkait pemaksaan penghentian kehamilan atau aborsi bagian dalam konteks kekerasan berbasis gender sepanjang 2021-2025.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 kasus atau 90,7 persen menyertakan pelaku Nan berstatus Kekasih intim korban.

Komnas Wanita menyebut tindakan Nan dijalankan pelaku antara lain memberi atau menginstruksikan pembelian Penawar ciptakan mengakhiri kehamilan, melaksanakan kekerasan psikologis berkepanjangan, serta melaksanakan kekerasan Nan terarah langsung ke perut korban ciptakan menyebabkan keguguran.

Ketua Komnas Wanita Maria Ulfah Anshor berucap korban mendapatkan melewati pemaksaan dari pelaku maupun tekanan dari lingkungan.

“Korban Nan menentukan meneruskan kehamilan harus mendapatkan bantuan dan pemulihan,” ucapan Maria bagian dalam media briefing Seiring Yayasan IPAS Indonesia bagian dalam rangka masa segala ciptakan gerbang Universal terhadap Informasi dan masa Aborsi terjamin segala di Jakarta, Senin (28/9/2026).

Maria memaparkan bahwa korban Nan membutuhkan layanan sesuai ketentuan legalitas juga berhak mendapatkan informasi, pendampingan, dan layanan Nan terjamin. Utamanya, keputusan terkait tubuh dan kehamilannya juga harus berada pada korban, tak memakai paksaan dari pelaku maupun tekanan dari siapa pun.

Fana itu, pengaduan langsung Nan diperoleh Komnas Wanita sepanjang 2021–2025 mencatat 737 kasus perkosaan. Kasus tersebut paling lumayan berlimpah terjadi di ranah personal, Merupakan sebanyak 394 kasus. Sebagian Akbar pelakunya Ialah Kekasih atau mantan Kekasih, Bapak kandung, maupun Bapak tiri.

“Rekanan personal itu Nan mengikat korban secara ekonomi, Loka tinggal, bahkan keadaan legalitas berdua pelakunya sendirian, sehingga pelaporan dan gerbang layanan pemulihan berperan terpencil kelebihan rumit dibanding kasus berdua pelaku Nan Tak dikenal korban,” tutur Maria.

Komnas Wanita menegur bahwa legalitas Indonesia telah menata layanan kesehatan, termasuk layanan aborsi bagian dalam kondisi tertentu, sebar Wanita korban tindak pidana perkosaan dan/atau kekerasan seksual lainnya Nan berpengaruh kehamilan.

baca juga

Berlandaskan UUD 1945, UU TPKS, KUHP, UU Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Permenkes Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan ini menegaskan kewajiban republik ciptakan menjamin layanan, informasi, dan opsi reproduksi tak memakai diskriminasi. Sejalan berdua Pasal 12 Bagian (1) dan Pasal 16 Bagian (1) huruf e CEDAW, republik perlu melindungi korban dari paksaan, stigma, dan hambatan layanan Nan menghapuskan pilihannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *