INTIMNEWS.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian area (Polda) Kalimantan inti (Kalteng) menjaga delapan tersangka bagian dalam enam laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama dua pekan terakhir. Dua di antaranya dikatakan berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan berbisik, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari penegakan legalitas terhadap pembakaran lahan. Informasi kasus berasal dari laporan masyarakat, layanan Hotline 110, hingga patroli polisi di lapangan.
“Pengungkapan kasus-kasus ini merupakan bagian dari kejelasan dan komitmen penegakan legalitas Polda Kalteng,” ujar Iwan ketika konferensi pers di Mapolda Kalteng, Palangka Raya, Senin, 28 September 2026.
tidak presisi Esa kasus terjadi di Barito Selatan. Polisi menangkap N, 49, Nan dikatakan berstatus PNS setelah kedapatan membakar lahan miliknya. Api kemudian merambat hingga membakar lahan Sekeliling enam hektare.
Kasus lainnya terjadi di Barito Timur berdua dua tersangka, Merupakan S Nan juga dikatakan sebagai PNS dan Y, seorang wiraswasta. Pembakaran pada 20 September 2026 itu menyebabkan lahan Nan terbakar Nyaris 11 hektare.
Polisi menyita sejumlah barang data dari kasus tersebut, antara lain jeriken berisi minyak tanah, alat penyemprot, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember, dan tas gendong.
Selain Barito Selatan dan Barito Timur, penyidik menindak kasus serupa di Kotawaringin Timur dan Kapuas. Para tersangka perorangan dijerat berdua ketentuan pidana bagian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait KUHP.
secara biasa, Polda Kalteng dan jajaran ketika ini menindak 130 laporan terkait karhutla. Jumlah itu terdiri atas 84 Laporan Informasi dan 46 Laporan Polisi.
Dari 46 laporan polisi tersebut, lima Tetap bagian dalam tahap penyelidikan, 24 melangkah masuk tahap penyidikan, 13 perkara berada pada tahap I, dan tiga perkara telah memasuki tahap II.
Penegakan legalitas juga diarahkan kepada korporasi. Polda Kalteng inti menyidik 12 perusahaan Nan lahannya terindikasi merasakan kebakaran.
Iwan berbisik, penyidik Tetap mengumpulkan data hasilkan menjamin tanggung tanggapi masing-masing perusahaan. Pemeriksaan juga menyertakan saksi Pakar, termasuk hasilkan menyaksikan pemenuhan sarana dan prasarana pencegahan serta tapak penanganan ketika kebakaran terjadi.
“hasilkan korporasi, kami sedang menegaskan pembuktian berdua menyertakan saksi Pakar. Kami mendalami kepatuhan perusahaan terkait ketersediaan sarana-prasarana pencegahan kebakaran serta tapak tanggap Darurat Nan mereka lakukan ketika kebakaran terjadi,” tegasnya.
hasilkan perkara korporasi, penyidik memanfaatkan Pasal 99 Bagian (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hayati.
Kapolda juga menghargai masyarakat Nan memberikan informasi mengenai aktivitas pembakaran lahan. Ia berbisik laporan Penduduk berperan tidak presisi Esa sumber Krusial bagian dalam membongkar kasus karhutla.
“Polda Kalteng akan berikut mengedepankan pencegahan, sosialisasi, serta patroli rutin di titik-titik Nan rawan terjadi karhutla,” pungkasnya.
Editor: Andrian