IPOL.ID – Kasus Interaksi intim Nan mengikutsertakan kepala sekolah dan seorang guru di SD Negeri 02 Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, berujung pada pemecatan keduanya sebagai aparatur sipil republik (ASN).
Keputusan itu ditentukan pada Jumat, 18 September 2026, setelah tim pemeriksa mengatakan keduanya terbukti melaksanakan perbuatan tersebut di lingkungan sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, menyetujui hal itu.
“telah, telah. Jadi gini, kemarin masa Jumat 18 September 2026 dari output kerja tim Nan kami bentuk telah menyerahkan output keputusan,” ujar Kholid, Senin (21/9).
Tak menanti lamban, raga Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Orang (BKPSDM) Kabupaten Pekalongan langsung mengolah pemberhentian keduanya di masa Nan Baju.
“telah Formal diberhentikan Jumat dan telah Tak bekerja lagi,” pastikan Kholid.
Kholid menyebut kedua ASN tersebut mendapatkan keputusan pemberhentian. internal pemeriksaan, keduanya juga menyetujui perbuatan Nan tercatat internal Warta acara pemeriksaan (BAP).